PEMUTUSAN KUASA SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI (Studi Kasus : Perkara Perdata No. 100/Pdt.G/2016/PN.SGR)
Abstract
Dalam pemberian kuasa seringkali terjadi permasalahan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana dapat menimbulkan berakhirnya suatu pemberian kuasa. Salah satu penyebab pemberian kuasa bisa berakhir adalah karena penerima kuasa tidak mampu melaksanakan maksud dan tujuan dari pemberian kuasa tersebut, sehingga pemberi kuasa merasa kecewa atau tidak puas, dan pada akhirnya kuasa tersebut dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa. Sebagai contoh kasus, di singaraja pada tahun 2016 telah terjadi gugatan mengenai pemutusan kuasa dengan Perkara Perdata No. 100/Pdt.G/2016/PN.SGR. Pelaksanaan pemutusan kuasa dalam kasus tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa dengan menunjuk atau mengangkat penerima kuasa yang baru untuk menggantikan kedudukan penerima kuasa sebelumnya, dimana pemutusan kuasa secara sepihak tersebut dapat dilakukan oleh pihak pemberi kuasa sepanjang pemberi kuasa memang memiliki alasan untuk itu. Selanjutnya, dengan adanya pemutusan kuasa yang didasarkan pada wanprestasi, pada kenyataannya akan membawa pengaruh terhadap faktor keberlakuan kuasa itu sendiri, dimana dengan adanya pemutusan kuasa akan menyebabkan kuasa tersebut berakhir, yang secara otomatis juga akan menghilangkan segala kewenangan dan kekuasaan yang sebelumnya dimiliki oleh penerima kuasa.