PEMBEBASAN KEWAJIBAN PENANGGUNG ASURANSI MEMBAYAR GANTI RUGI, DISEBABKAN OLEH KELALAIAN TERTANGGUNG
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Pembebasan Kewajiban Penanggung Asuransi Membayar Ganti Rugi, Disebabkan oleh Kelalaian Tertanggung”. Manusia di dunia tidak bisa terlepas dari adanya suatu peristiwa, oleh karena itu muncullah asuransi untuk melindungi seseorang atau hak miliknya dari peristiwa yang terjadi. Pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi ini disertai dengan adanya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi kerugian (penanggung) setiap bulannya. Namun pada kenyataannya pembayaran premi yang dilakukan tidak selalu dibayar tepat waktu, dikarenakan tertanggung lalai dalam membayarkan premi, sehingga menimbulkan masalah apakah pihak penanggung akan tetap melakukan kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada pihak tertanggung atau menolak klaim tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, artinya disini pendekatan hukum berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku khususnya terhadap kejelasan sebuah pertanggung jawaban atas kewajiban masing – masing pihak yang mengikatkan dirinya dalam asuransi. Kesimpulan yang diberikan, yaitu penangggung asuransi dapat terbebas dari kewajibannya membayar asuransi apabila terdapat kelalaian yang disebabkan oleh tertanggung itu sendiri, dan hendaknya para pihak ingat akan kewajibannya masing-masing dan saling mentaati peraturan yang berlaku.