EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SEWU KABUPATEN TABANAN MELALUI BALAI LELANG BALI INDONESIA
Abstract
Penelitian kaitannya dengan penulisan skripsi ini berjudul “Eksekusi Hak Tanggungan Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Kabupaten Tabanan Melalui Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI)” memiliki tujuan yaitu untuk memahami bagaimana proses eksekusi hak tanggungan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Kabupaten Tabanan melalui Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI) dan hambatan-hambatan yang dialami pada saat eksekusi hak tanggungan pada Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI). Kesimpulan dalam penulisan ini yaitu eksekusi hak tanggungan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Kabupaten Tabanan telah terselesaikan hanya sampai pada tahap pra lelang pada Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI). Mengenai hambatan yang terjadi yaitu proses pengajuan berkas yang cukup memakan waktu dapat diatasi dengan adanya saling komunikasi antara kedua belah pihak dan hambatan dari pihak debitur berupa ancaman keselamatan petugas dapat diatasi dengan cara pengiriman surat pemberitahuan melalui surat pos.