ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEWAJIBAN PERUSAHAAN MENDAFTARKAN TENAGA KERJANYA DALAM KEANGGOTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Judul penulisan jurnal ini adalah Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Tenaga Kerjanya Dalam Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui kewajiban perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam keanggotaan badan penyelenggaraan jaminan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian secara normatif, penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan, baik secara umum maupun khusus. Didapatkan kesimpulan bahwa secara yuridis perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya dalam keanggotaan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial dan terdapat sanksi administratif apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.