PERTANGGUNGJAWABAN PT. SAMUDERA EKSPEDISI AMAN BENOA TERHADAP KECELAKAAN KAPAL MOTOR GILI CAT II BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul Pertanggungjawaban PT. Samudera Ekspedisi Aman Benoa Terhadap Kecelakaan Kapal Motor Gili Cat II Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Latar belakang penulisan ini karena terjadinya kecelakaan Kapal motor Gili CAT II di Pelabuhan Laut Padangbai, Pengangkut harus bertanggungjawab atas kecelakaaan itu, dan pengangkut harus membayar ganti rugi kepada penumpang maupun non penumpang yang menderita kecelakaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang membahas tentang pertanggungjawaban perusahaan angkutan perairan terhadap kecelakaan kapal motor Gili CAT II berdasarkan peraturan perundang-Undangan di Indonesia. Bahwa Pertanggungjawaban perusahaan angkutan perairan PT. Samudera Ekspedi Aman Benoa terhadap kecelakaan kapal motor Gili CAT II ini berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 180 Ayat (1) dan Pasal 181 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan