PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI TERKAIT CACAT TERSEMBUNYI PADA BARANG DI PASAR TRADISIONAL AGUNG DESA ADAT PENINJOAN PEGUYANGAN KANGIN KECAMATAN DENPASAR UTARA
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Antara Penjual Dengan Pembeli Terkait Cacat Tersembunyi Pada Barang di Pasar Tradisional Agung Desa Adat Peninjoan Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara” Tujuan penulisan karya Ilmiah ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan perjanjian jual beli di kalangan penjual dengan pembeli di Pasar Tradisional Agung, berdasarkan KUH Perdata Pasal 1313 yang menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Namun sering terjadi cacat tersembunyi pada barang sehingga merugikan penjual maupun pembeli yang sudah melakukan perjanjian jual beli. Pelaksanaan perjanjian jual beli agar menghindari konflik antara penjual dengan pembeli. Karya Ilmiah ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisan ini adalah pelaksanaan perjanjian jual-beli belum dilaksanakan secara optimal dan tanggungjawab penjual atas cacat tersembunyi pada barang hanya mengganti kerugian 50% saja.