LEGALITAS KENDARAAN RODA DUA SEBAGAI ANGKUTAN UMUM
Abstract
Kebutuhan akan sarana transportasi yang praktis yang sesuai dengan gaya hidup masyarakat Indonesia, dimana Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, baik dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan tersebut kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang praktis dan bisa mendukung pola hidup masyarkat yang juga kian dinamis sangat dibutuhkan, sehingga memicu munculnya suatu inovasi di bidang transportasi roda dua. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas kendaraan roda dua dalam penyelenggaraan angkutan umum. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris, dimana penulis melakukan penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keberadaan akan angkutan umum roda dua yang menjadi jawaban akan kebutuhan dari masyarkat akan sarana transportasi yang lebih praktis dan efisien, angkutan umum roda dua ini masih bisa beroperasi sampai transportasi publik dapat terpenuh dan dapat dikatakan layak.