PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PENERBANGAN
Abstract
Penulisan yang berjudul “Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Penerbangan” memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen dan perlindungan hukum pengguna jasa penerbangan dalam kasus delay. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang pengguna jasa transportasi udara, serta upaya hukum bagi penumpang yang dirugikan oleh perusahaan transportasi udara. yaitu antara lain: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. Peraturan tersebut menentukan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yang mengalami kerugian.