ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING) HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN
Abstract
Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) namun belum diatur secara jelas dan lengkap di dalam perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peraturan perbuatan main hakim sendiri dalam peraturan di Indonesia dan pertanggungjawaban pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) Â sehingga menyebabkan kematian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dimana penelitian ini menggunakan berbagai data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para ahli yang kemudian di analisis dengan analisis deskripsi dimana menganalisis secara nyata sesuai dengan kondisi hukum saat ini. Pengaturan mengenai perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) saat ini belum ada namun sudah terakomodir dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, serta UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.