Return to Article Details
IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 30 TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI PELABUHAN PENYEBERANGAN KETAPANG, BANYUWANGI
Download
Download PDF