JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH LABA PURA LUHUR ULUWATU

  • Dewa Gede Agung
  • I Gusti Nyoman Agung
  • I Wayan Novy Purwanto

Abstract

Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah mempunyai implikasi bahwa Pura dapat mempunyai hak milik atas tanah. Kemudian atas kepemilikan itu maka Pura sebagai subyek hukum dapat saja mengalihkannya kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.

Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual beli hak milik atas tanah laba pura oleh Puri Jambe Celagi Gendong dan pihak pembeli dan untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam PutusanPengadilan Negeri Denpasar No.160/PDT.G/1999/PN.DPS.

Penulisan karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif dimana mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek salah satunya putusan pengadilan negeri. Dalam putusan pengadilan negeri yang diteliti pada penelitian ini, jual beli hak milik atas tanah laba Pura Luhur Uluwatu, oleh Pengadilan Negeri Denpasardari seluruh pertimbangan hukum pada kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan, dilain pihak tergugat telah dapat membuktikan dalil bantahannya dan kemudian Majelis Hakim menyatakan bahwa jual beli atas tanah sengketa antara penggugat dengan tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum, ini dikarenakan dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat tersebut dicantumkan sebuah klausul bahwa bila dalam batas waktu tanggal 18 Oktober 1998 harga tanah yang dibeli oleh penggugat tidak dilunasi, maka uang muka dari jual beli tersebut menjadi hangus dan ini berarti jual beli tersebut menjadi batal dengan sendirinya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AGUNG, Dewa Gede; AGUNG, I Gusti Nyoman; NOVY PURWANTO, I Wayan. JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH LABA PURA LUHUR ULUWATU. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24779>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Jual Beli, Hak Milik Atas Tanah, Laba Pura, Luhur Uluwatu