BENTUK-BENTUK PRAKTIK OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penulisan ini berjudul “Bentuk-Bentuk Praktik Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan” tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk praktik outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah terdapat dua bentuk penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan di dalam perusahaan kepada perusahaan lainnya, yaitu pemborongan pekerjaan dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui pemborongan pekerjaan,dan penyedia jasa dimana pengusaha yang memasok penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan di bawah perintah langsung dari perusahaan pemberi kerja, disebut perusahaan penyedia jasa pekerja.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
CHRISTIANTA SERGIO, Dio; SARJANA, I Made.
BENTUK-BENTUK PRAKTIK OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, dec. 2017.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21753>. Date accessed: 05 oct. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Outsourcing, Pemborongan Pekerjaan, Penyedia Jasa