TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG TIDAK DISERTAI DENGAN KEJELASAN LABEL PRODUK DI DENPASAR
Abstract
Penulisan ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik yang Tidak Disertai dengan Kejelasan Label Produk di Denpasar” yang bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab daripada pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik yang tidak disertai dengan kejelasan label produk. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris dan bahan hukum tersebut diolah dengan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif. Selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik yang tidak disertai kejelasan label produk yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PUTU BUDIARTI, Luh; PUTRA ARIANA, I Gede.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG TIDAK DISERTAI DENGAN KEJELASAN LABEL PRODUK DI DENPASAR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20145>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Kosmetik, Kejelasan Label