PERALIHAN HAK MILIK ATAS SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRADING DI PASAR MODAL
Abstract
Judul penulisan ini tentang peralihan hak milik atas saham dalam transaksi efek melalui scripless trading di pasar modal. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur tentang pelaksanaan scripless trading di pasar modal. Pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa Penyelesaian transaksi bursa dengan dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya di atas, dapat diterangkan lebih lanjut bahwa perdagangan saham itu dapat dilaksanakan secara scripless trading, artinya perdagangan saham itu dapat dilakukan dengan tanpa warkat saham. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah bagaimana cara peralihan hak milik atas saham dalam transaksi efek melalui scripless trading di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulannya adalah Peralihan hak milik atas efek dalam hal terjadinya pelaksanaan transaksi efek melalui scripless trading di pasar modal ini, terjadi pada saat dilakukannya pemindahbukuan (book-entry settlement) efek atau sejumlah dana, dari rekening efek anggota bursa efek jual ke rekening efek anggota bursa efek beli.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SINTYA ISWARI, Anak Agung; SARJANA, I Made.
PERALIHAN HAK MILIK ATAS SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK MELALUI SCRIPLESS TRADING DI PASAR MODAL.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19927>. Date accessed: 06 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Saham, Scripless Trading, Pasar Modal