AKIBAT HUKUM MEMBUAT DUA SURAT WASIAT PADA DUA NOTARIS YANG BERBEDA
Abstract
Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Membuat Dua Surat Wasiat pada Dua Notaris yang Berbeda” yang bertujuan untuk memahami akibat hukum jika membuat dua surat wasiat pada dua notaris yang berbeda. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif di mana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari akibat hukum membuat dua surat wasiat pada dua notaris yang berbeda ialah surat wasiat yang baru dibuat atau surat wasiat yang kedua adalah surat wasiat yang dipakai secara sah. Hal ini berarti surat wasiat yang lama atau surat wasiat yang pertama dikesampingkan oleh surat wasiat yang baru dibuat. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992 dan Pasal 994.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANGGA PERMANA, I Gede; SUDANTRA, I Ketut.
AKIBAT HUKUM MEMBUAT DUA SURAT WASIAT PADA DUA NOTARIS YANG BERBEDA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19119>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Akibat Hukum, Membuat Dua Surat Wasiat, Notaris yang Berbeda.