KEDUDUKAN AHLI WARIS BERPINDAH AGAMA TERHADAP HAK ATAS TANAH WARIS DI DESA KESIMAN

  • I Made Risky Putra Jaya Ardhana
  • Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi
  • Marwanto -

Abstract

Tulisan ini berjudul Kedudukan Ahli Waris Berpindah Agama Terhadap Hak Atas Tanah Waris Di Desa Kesiman, di negara telah memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing demikian juga dengan perkembangan
hukum adatnya dimana adanya orang yang melakukan perpindahan agama. Hal ini merupakan permasalahan dalam hal adat dan berujung pada sistem kewarisan di Desa Kesiman maka dari itu perlu diketahui status ahli waris berpindah agama dan ahliwaris berpindah agama boleh atau tidak menerima pemberian berupa tanah dari orang tuanya. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan menghasilkan keputusan bahwa ahli waris berpindah agama tidak lagi berstatus
sebagai ahli waris dikarenakan sudah tidak lagi melakukan kewajiban sebagai anak dan mengenai pemberian tanah itu adalah berupa hibah yang diperoleh dari orang tuanya yang merupakan wujud kasih sayang dari orang tuanya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
RISKY PUTRA JAYA ARDHANA, I Made; WIRATNI DARMADI, Anak Agung Sagung; -, Marwanto. KEDUDUKAN AHLI WARIS BERPINDAH AGAMA TERHADAP HAK ATAS TANAH WARIS DI DESA KESIMAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19109>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Status, Berpindah agama, Tanah waris