TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PERJANJIAN LEASING PADA PT. BINTANG MANDIRI

  • Ni Luh Diah Febriyani Teja Santi
  • Ni Nengah Adiyaryani

Abstract

Pengelolaan leasing haruslah mengacu kepada manajemen profesional yang dianut oleh perusahaan. Seringkali dalam praktek penyaluran leasing itu lebih ditekankan kepada aspek ekonomis yang cenderung untuk mengambil keuntungan secara maksimal tanpa memperhatikan perlindungan bagi para pihak. PT Bintang Mandiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang leasing produk elektronik dan furniture di Kota Denpasar. Rumusan masalah yang timbul adalah
bagaimana tanggung jawab para pihak dalam perjanjian leasing pada PT Bintang Mandiri sebagai sumber pembiayaan barang modal bagi pengusaha. Metode penelitian yuridis empiris digunakan untuk membahas permasalahan ini. Terakhir disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian leasing pada PT Bintang Mandiri sebagai sumber pembiayaan barang modal bagi pengusaha adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 1550 (2e), 1552 : 1553 : 1564 dan Pasal 1565 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian leasing.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
DIAH FEBRIYANI TEJA SANTI, Ni Luh; ADIYARYANI, Ni Nengah. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PERJANJIAN LEASING PADA PT. BINTANG MANDIRI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19095>. Date accessed: 24 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tanggung jawab, Perjanjian, Leasing, Perusahaan