KECAKAPAN BERDASARKAN BATASAN USIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN DIHADAPAN NOTARIS

  • Ni Nyoman Endi Suadnyani

Abstract

Kecakapan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Dalam Hukum perjanjian salah satu unsur kecakapan adalah dengan melihat usia atau umur seseorang, apabila subyek hukum dari perjanjian tersebut adalah orang-perseorangan. Batasan usia kemudian menjadi
suatu hal yang menimbulkan ketidak pastian hukum karena batasannya berbeda-beda di beberapa peraturan perundang-undnagan. Kecakapan berdasarkan batasan usia dalam membuat perjanjian dihadapan Notaris kemudian menjadi masalah yang menarik untuk dikaji dalam penelitian ini. Tujuan umum penelitian ini adalah sebagai upaya penulis untuk
pengembangan ilmu hukum terkait dengan paradigm science as a process (ilmu sebagai proses) dalam penggaliannya atas kebenaran di bidang hukum perjanjian dan secara khusus untuk mendalami permasalahan hukum yaitu untuk mengetahui standar usia cakap untuk
melakukan perbuatan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian yang tidak memenuhi batas usia kecakapan.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode hukum normatif yaitu metode yang menekankan pada studi kepustakaan terhadap suatu permasalahan adanya konflik norma (geschijld van normen) antara pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) dengan pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN No. 2 tahun 2014) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya mengenai batas usia cakap melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian dapat ditarik dua simpulan. Pertama, Untuk membuat pejanjian dihadapan Notaris digunakan batas usia cakap 18 tahun sebagaimana yang tercantum dalam UUJN No. 2 Tahun 2014. Apabila pihak dalam perjanjian dibawah umur, dalam hal penerimaan hak diwajibkan meminta surat penetapan sampai ke tingkat kecamatan dan dalam hal pelepasan hak diwajibkan meminta surat penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kedua, Akibat hukum perjanjian yang tidak memenuhi batas usia kecakapan melakukan perbuatan hukum adalah dapat dibatalkan.
Pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pihak yang berkepentingan aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim upaya perjanjian dibatalkan yang disebut pembataan perjanjian aktif dan menunggu sampai sidang pengadilan akibat tidak dipenuhinya perjanjian, saat itu didepan sidang dapat dimohonkan kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, yang disebut pembatalan perjanjian pembelaan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ENDI SUADNYANI, Ni Nyoman. KECAKAPAN BERDASARKAN BATASAN USIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN DIHADAPAN NOTARIS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19091>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kecakapan, Membuat, Perjanjian, Notaris