Penyelesaian Kredit Macet bagi Debitur Di Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Pakraman Kaba Kaba Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan

  • Anak Agung Ngurah Bagus Candra Dinata
  • Desak Putu Dewi Kasih
  • Dewa Gede Rudy

Abstract

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan salah satu lembaga
keuangan di Bali selain Bank, salah satu fungsi Lembaga Perkreditan Desa adalah memberikan kredit kepada debitur. Kredit yang diberikan oleh Lembaga Perkreditan Desa kepada debitur merupakan kredit dengan adanya suatu jaminan dan memiliki jangka waktu. Apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran kredit sesuai perjanjian ataupun kredit macet, maka perbuatan ini disebut wanprestasi. Peraturan tentang Lembaga Perkreditan Desa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 04
Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Sedangkan syarat wanprestasi diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai dua pokok permasalahan yaitu kriteria kredit macet dan penyelesaian terhadap kredit macet di Lembaga Perkreditan Desa Kaba Kaba Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Metode yang digunakan adalah empiris (penelitian lapangan dan wawancara).
Kesimpulan dari makalah ini adalah terdapat tunggakan pokok dan bunga lebih dari 12 (dua belas) kali angsuran serta pinjaman yang diberikan telah jatuh tempo lebih dari 3 (tiga) bulan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
BAGUS CANDRA DINATA, Anak Agung Ngurah; DEWI KASIH, Desak Putu; RUDY, Dewa Gede. Penyelesaian Kredit Macet bagi Debitur Di Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Pakraman Kaba Kaba Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19083>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Penyelesaian, LPD, KreditMacet