PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA PT. TRICON BANGUN SARANA DI JAKARTA UTARA

  • Michael Johan Mowoka
  • I Made Udiana

Abstract

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Tricon Bangun Sarana di Jakarta Utara yang mengakibatkan para pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa mendapatkan pesangon atau ganti rugi akibat PHK tersebut. Hampir semua para pekerja yang mengalami PHK merupakan pekerja lepas/buruh yang seringkali melakukan kesalahan baik kesalahan ringan maupun kesalahan berat. Dalam prosesnya, PHK yang terjadi pada PT. Tricon Bangun Sarana dilakukan secara sepihak yaitu oleh perusahaan. Pekerja pun tidak dapat melakukan tindaklanjut dalam bentuk apapun karena para pekerja lepas tidak mengerti atau tidak memiliki pengetahuan yang baik yang berkaitan dengan PHK yang mereka alami. Tulisan ini akan menjelaskan apakah pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh PT. Tricon Bangun Sarana telah sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh para pekerja terhadap PHK tersebut. dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris maka diperoleh kesimpulanPHK yang dilakukan oleh PT Tricon Bangun Sarana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait dengan upaya yang dilakukan oleh para pekerja belum maksimal hanya sebatas musyawarah.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
JOHAN MOWOKA, Michael; UDIANA, I Made. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA PT. TRICON BANGUN SARANA DI JAKARTA UTARA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13156>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pemutusan hubungan kerja, Pelaksanaan, Penyelesaian Hukum