KEDUDUKAN MORAL DAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

  • Jhon Marfhil Mouata Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Mardian Putra Frans Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis moral dan hukum yang tidak dapat dipisahkan, hukum pidana sendiri menitikberatkan pada aspek legalistik atau positivistik. Dalam sistem peradilan pidana, moralitas seringkali dibenturkan dengan moral, baik moral dalam pengertian keadilan maupun kemanfaatan. Moral sendiri memegang peran yang sangat krusial sebagai landasan etik yang seharusnya menyertai setiap tahapan proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan. Sehingga melahirkan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat dan dapat memberikan kepastian hukum. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa Moral dan hukum dalam sistem peradilan pidana telah memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilepaskan atau dipidahkan dari nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Hasil penelitian terhadap proses dalam sistem peradilan pidana ini juga telah menunjukkan bahwa hakikatnya moral berada pada posisi lebih tinggi karena moral merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiri (legalalistik/hukum acara pidana), sehingga dapat menjadikannya kemanfaatan hukum dalam setiap prosesnya.


This research aims to analyze morality and law that cannot be separated, criminal law itself focuses on legalistic or positivistic aspects. In the criminal justice system, morality is often clashed with morals, both morals in the sense of justice and expediency. Moral itself plays a very crucial role as an ethical foundation that should accompany every stage of the legal process starting from investigation, prosecution, and trial examination. This research uses normative legal research methods with a statutory approach and a conceptual approach. The results showed that morals and law in the criminal justice system have shown that law enforcement cannot be separated or separated from moral values and basic human principles. The results of research on the process in the criminal justice system have also shown that morals are essentially in a higher position because morals are the main purpose of the law itself (legalalistic / criminal procedural law), so that it can make legal expediency in every process.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-05-02
How to Cite
MOUATA, Jhon Marfhil; FRANS, Mardian Putra. KEDUDUKAN MORAL DAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 4, p. 663-676, may 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/125962>. Date accessed: 10 may 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i04.p15.
Section
Articles