PENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) PADA PERISTIWA TERBUNUHNYA JURNALIS DI MEDAN PERANG
Abstract
Pembunuhan terhadap jurnalis di zona konflik merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Prinsip pembedaan (distinction principle), yang melarang serangan terhadap non-kombatan, seharusnya melindungi jurnalis sebagai pihak netral. Namun, dalam praktiknya, jurnalis seringkali menjadi target serangan. Penelitian ini berfokus pada analisis pelanggaran tersebut melalui rumusan masalah mengenai pengaturan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional dan penerapannya untuk melindungi jurnalis perang selama konflik. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pengaturan prinsip pembedaan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI) terkait pembunuhan jurnalis dalam konflik bersenjata dan mengidentifikasi penerapannya dalam kasus nyata. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, studi ini meneliti kerangka hukum, analisis kasus, dan tanggapan organisasi internasional terhadap pelanggaran ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa jurnalis sering menjadi sasaran karena perbedaan yang kabur antara kombatan dan non-kombatan. Meskipun PBB telah melakukan suatu upaya, tetap tidak menutup kemungkinan adanya tantangan dalam penegakan prinsip sehingga dibutuhkan strategi untuk mempertahankannya demi keselamatan jurnalis saat bertugas di zona konflik.
ABSTRACT
The killing of journalists in conflict zones is a serious violation of international humanitarian law. The distinction principle, which prohibits attacks on non-combatants, should protect journalists as neutral parties. However, in practice, journalists are often the target of attacks. This research focuses on analyzing such violations through the formulation of the problem of the regulation of the principle of distinction in international humanitarian law and its application to protect war journalists during the conflict. This research aims to investigate the regulation of the principle of distinction under International Humanitarian Law (IHL) regarding the killing of journalists in armed conflict and identify its application in real cases. Using a normative juridical method, the study examines the legal framework, case analysis, and international organizations' responses to these violations. The research findings show that journalists are often targeted due to the blurred distinction between combatants and non-combatants. Although the UN has made an effort, it is still possible that there are challenges in enforcing the principle so a strategy is needed to maintain it for the safety of journalists while on duty in conflict zones.