KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP JUST ENERGY TRANSITION PARTNERSHIP SEBAGAI UPAYA PEMBIAYAAN TRANSISI ENERGI PADA PEMBANGKIT LISTRIK
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kebijakan hukum terhadap Just Energy Transition Partnership sebagai upaya pembiayaan transisi energi pada pembangkit listrik. Metode penelitian hukum normatif digunakan pada penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya dalam penanganan krisis iklim dunia dengan meningkatnya emisi gas rumah kaca transisi energi pada pembangkit listrik merupakan jalan yang dapat dilakukan oleh Indonesia dengan adanya dana pembiayaan Just Energy Transition Parnership, maka selain adanya pendanaan peran pemerintah perlu melakukan kontruksi hukum beserta kebijakan hukum terhadap Just Energy Transition Partnerhsip untuk merealisasikan transisi energi baru terbarukan pada pembangkit listrik yang mampu memberikan kepastian hukum serta turut memberikan peluang investasi pada negara.
The purpose of this study is to examine the legal policy on the Equitable Energy Transition Partnership as an effort to finance the energy transition in power plants. The normative legal research method is used in this study with a legislative approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that in handling the global climate crisis with increasing greenhouse gas emissions, the energy transition in power plants is a path that can be taken by Indonesia with the existence of Equitable Energy Transition Partnership financing funds, so that in addition to funding, the role of the government needs to draft laws and legal policies for the Equitable Energy Transition Partnership to realize the transition to new renewable energy in power plants that can provide legal certainty and also provide investment opportunities for the country.