QUO VADIS ODITURAT MILITER PASKA TERBENTUKNYA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER
Abstract
Permasalahan kompleks sering kali terjadi dalam perkara pidana koneksitas karena adanya perbedaan sistem peradilan umum dan peradilan militer hal ini sangat berpotensi menghambat perwujudan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan, tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana penanganan perkara pidana koneksitas dan bagaimana posisi, serta peran dan fungsi oditurat militer paska terbentuknya terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan sumber data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum primer berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang nomor 31 tahun 1997 peradilan militer, undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dan Perja Nomor 6 Tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan, serta sumber hukum sekunder lainnya seperti jurnal atau artikel ilmiah yang relevan. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif yaitu menganalisa bahan dengan teknik penulisan deskriptif dengan menjabarkan secara terperinci dan tersistematis terhadap penyelesaian masalah, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menentukan posisi, peran serta fungsi oditurat militer paska terbentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan agar terwujudnya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam perkara pidana koneksitas.
Complex problems often occur in connected criminal cases because of the differences between the general justice system and military justice. This has the potential to hinder the realization of fast, simple and low-cost justice in the case handling process carried out. The aim of this research is to analyze and find out how The handling of criminal cases is connected and what is the position, role and function of the military judiciary after the formation of the Deputy Attorney General for Military Crimes, this research method uses normative research carried out with literature studies and secondary data sources which include primary legal materials in the form of the Book of Laws. Criminal Law, Criminal Procedure Code, Law number 31 of 1997 on military justice, law number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office, and Perja Number 6 of 2019 concerning the organization and work procedures of the prosecutor's office, as well as other secondary legal sources such as relevant journals or scientific articles. The data was then analyzed using qualitative analysis, namely analyzing the material using descriptive writing techniques by explaining in detail and systematically the resolution of the problem. The results of this research are expected to be able to determine the position, role and function of the military judiciary after the formation of the Deputy Attorney General for Military Crimes and to ensure certainty and justice. , and the usefulness of law in connection criminal cases.