TATA KELOLA BUMN BERDASARKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Abstract
Penelitian ini membahas berkaitan dengan implementasi dan pelanggaran dari Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang mana GCG ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. PT Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu BUMN yang terlibat di dalam kasus gagal bayar, menunjukkan pelanggaran prinsip GCG yang diberlakukan oleh BUMN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan analisis data kualitatif dari bahan hukum dan kepustakaan. Hasil dari penelitian mengidentifikasi pentingnya penerapan GCG dalam BUMN dan menyoroti berkaitan dengan pelanggaran GCG yang berakibat terhadap terjadinya kasus PT Asuransi Jiwasraya. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan pengelolaan dan penerapan GCG di perusahaan asuransi, terutama yang berada di bawah naungan BUMN.
This study discusses the implementation and violations of Good Corporate Governance (GCG) at PT Asuransi Jiwasraya (Persero), where GCG is regulated by Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Financial Services Authority Regulation Number 73/POJK.05/2016 regarding Good Corporate Governance for Insurance Companies. PT Asuransi Jiwasraya is one of the state-owned enterprises involved in a default case, indicating a violation of GCG principles within state-owned enterprises. This research employs a normative juridical method, with qualitative data analysis from legal materials and literature. The findings of the study identify the importance of implementing GCG in state-owned enterprises and highlight the violations of GCG leading to the case of PT Asuransi Jiwasraya. The implication of this research underscores the necessity for improved management and implementation of GCG in insurance companies, particularly those under state ownership.