MENCEGAH PRAKTIK KORUPSI DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM HUKUM ADMINISTRASI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna menganalisa sistem yang dapat dimaksimalkan untuk mencegah praktik korupsi di pemerintahan Indonesia melalui hukum administrasi negara serta mengetahui penerapan dari hukum administrasi negara Indonesia dalam memberikan sanksi terhadap praktik korupsi di Pemerintahan Indonesia. Penulis menggunakan metodologi penelitian hukum yuridis normatif, dengan memasukkan bahan sumber hukum sekunder serta primer, dalam penyusunan penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya langkah legislatif yang dibentuk untuk memfasilitasi pemberantasan korupsi dan peningkatan efisiensi birokrasi dalam kerangka pemerintahan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan undang-undang yang dimaksud berhubungan dengan pelaksanaan hukum administrasi negara Indonesia, khususnya terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum administrasi Negara untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahan Indonesia, disarankan untuk menerapkan sistem yang sejalan dengan prinsip good governance maupun asas umum tata pemerintahan yang positif. Tetapi kedua hal tersebut tidaklah cukup yang mana harus membutuhkan sebuah terobosan bagi lingkungan pemerintahan Indonesia dalam mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan kewenangan kekuasaannya. Caranya dengan dilaksanakannya lingkungan yang transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan dalam mencegah praktik korupsi.
ABSTRACT
The purpose of this research paper is to examine the potential of utilizing the state administrative law system to effectively combat corruption within the Indonesian government. Additionally, it seeks to investigate the practical implementation of Indonesian state administrative law in penalizing corrupt practices within the government. The author used a normative-juridical legal research methodology in this study, using primary and secondary legal source materials. The findings of this study indicate that a legislative measure has been implemented in order to facilitate the elimination of corruption and enhance bureaucratic efficiency within the Indonesian government. Specifically, this measure is referred to as Law Number 30 of 2014, which pertains to government administration. The legislation has been enacted to control the implementation of Indonesian state administrative law and the imposition of penalties for corrupt practices inside the Indonesian government. In order to optimize the efficacy of the state administrative law system in curbing corrupt practices within the Indonesian government, it is advisable to implement a framework that aligns with the principles of good governance and general principles of good governance. But these two things are not enough which must require a breakthrough for the Indonesian government environment in preventing corrupt practices in the exercise of its power authority. This is done by implementing an environment of transparency, accountability, and professionalism in the exercise of government authority in preventing corrupt practices.