MEKANISME PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

  • Rafika Amalia Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perizinan penggunaan tenaga kerja asing setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan mengetahui peluang atau kesempatan tenaga kerja asing dalam menduduki jabatan di perusahaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa mekanisme perizinan penggunaan tenaga kerja asing masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menentukan bahwa prosedur penggunaan tenaga kerja asing masih diatur melalui peraturan pemerintah. Kemudian mengenai peluang tenaga kerja asing dalam menduduki jabatan di perusahaan Indonesia secara rinci belum diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, melainkan masih mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.


ABSTRACT


The purpose of this study is to determine the licensing mechanism for the use of foreign workers after the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations instead of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law and find out the opportunities for foreign workers in occupying positions in Indonesian companies. This research uses normative legal research methods and statue approaches, analitical and conseptual approaches. The results of this study is the licensing mechanism for the use of foreign workers is still regulated through Government Regulation Number 34 of 2021 concerning the Use of Foreign Workers and Minister of Manpower Regulation Number 8 of 2021 concerning Implementation Regulations of Government Regulation Number 34 of 2021 concerning the Use of Foreign Workers. Article 49 of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations instead of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law stipulates that the procedure for using foreign workers is still regulated through government regulations. The opportunities for foreign workers to occupy positions has not been regulated through Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations instead of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law but still refers to the Decree of the Minister of Manpower Number 349 of 2019 concerning Certain Positions Prohibited from Being Occupied by Foreign Workers and Decree of the Minister of Manpower Number 228 of 2019 concerning Certain Positions that can be Occupied by Foreign Workers.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-03
How to Cite
AMALIA, Rafika. MEKANISME PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 5, p. 965-975, jan. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/109119>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i05.p15.
Section
Articles