PERLINDUNGAN KARYA CIPTA KONTEN SOCIAL NETWORKING SITES PADA PLATFORM DIGITAL: PELANGGARAN DAN SANKSI HUKUM
Abstract
Tujuan pendalaman studi ialah untuk menelaah pengaturan perlindungan karya cipta konten social networking sites pada platform digital, serta untuk mengelaborasi jenis sanksi hukum yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap ciptaan karya konten. Penulisan kajian ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan mengombinasikan pendekatan yuridis dan analitis. Hasil pendalaman kajian ilmiah menjelaskan bahwasanya tiap karya cipta konten pada platform digital saat dipublikasikan pertama kali merupakan karya yang dilindungi dan diatur secara jelas pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi-sanksi dapat diterapkan pada pelaku pelanggaran karya cipta konten tercantum pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
ABSTRACT
The intention of this in-depth study is to consider the regulations for the protection for copyrighted works of content on social networking sites on digital platforms, as well as to elaborate on the types of legal sanctions related to violations of copyrighted content. This scientific study uses a normative legal research methods or literature research by combining juridicial and analytical approaches. The out-turn of the in-depth study explain that every work of content creation on digital platforms when it is first published is a work that is protected and clearly settled in Article 40 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The sanctions that can be applied to perpetrators of content copyright infringement are listed in Article 113 of the Copyright Act.