EKSISTENSI PROGRAM LEGISLASI PERATURAN DAERAH DI DPRD NTB
Abstract
Tujuan dari penulisan untuk menganalisis eksistensi program legislasi peraturan daerah di DPRD NTB dan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Instrumen Perencanaan dan Urgensi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal, pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil. Tahapan Perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Program Pembentukan Peraturan Daerah/Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
The purpose of the writing is to analyze the existence of local regulation legislation programs in the NTB DPRD and use normative legal methods with a legislative approach. Preparation of Local Regulation Formation Program as Planning Instrument and Urgency of Local Regulation Formation Program. In the formation of laws and regulations, stages have been determined that must be passed by the organs forming laws and regulations so that the resulting laws and regulations fulfill formal aspects, ignoring the stages that have been determined can result in a formally defective legislation. The Planning stage is the initial stage of the process of forming laws and regulations. Based on the provisions of Article 1 number 1 of Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation, it is stated that the Formation of Legislation is the making of Legislation which includes the stages of planning, preparation, discussion, ratification or determination, and promulgation. Regional Regulation Formation Program/Regional Legislation Program is a planning instrument for the formation program of Provincial Regional Regulations or Regency/City Regional Regulations that is prepared in a planned, integrated, and systematic manner.