PERLINDUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP UU HAK CIPTA TERHADAP DESAIN GRAFIS (KASUS JAKET SUKAJAN ERIGO)
Abstract
Penelitian yang dilakukan ini tujuannya adalah untuk melakukan pengkajian atas tindakan pemakaian ciptaan untuk tujuan komersil yang dilakukan Erigo sebagai salah satu brand fashion dalam produknya yang bernama jaket sukajan. Guna mendukung proses pengakajian, digunakan metode penelitian hukum normative yang dibarengi dengan pendekatan peraturan perundangundangan. Sehingga hasil yang didapat adalah atas desain grafis yang dicuri untuk kepentingan komersil diberikan perlindungan hukum secara preventif yang diatur dalam Pasal 40 mengenai hasil karya cipta yang dilindungi sehingga jelas karya cipta apa saja yang diberikan perlindungan oleh UU tersebut. Hasil karya desain grafis mendapat perlindungan karena termasuk kedalam seni rupa yang berbentuk gambar sebagaimana diatur dalam huruf f. Penegakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas hasil karya melalui desain grafisnya juga diatur perlindungannya yaitu berupa pemberian hak ekonomi dan hak moral dalam Pasal 5 hingga Pasal 19. Atas perbuatan yang dilakukan dengan melakukan plagiat maka pihak erigo dibebankan tanggung jawab hukum yakni memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pencipta karena plagiarisme yang dilakukan. Hal itu sejalan dengan Pasal 96 ayat (1) yang menyatakan bahwa pencipta yang dirugikan hak ekonominya berhak mendapatkan ganti rugi. Namun prosedur pemberian ganti kerugian harus dilaksanakan melalui jalur litigasi di pengadilan niaga didasarkan atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan melalui gugatan ganti rugi.
ABSTRACT
The purpose of this research is to conduct an assessment of the act of using creation for commercial purposes by Erigo as a fashion brand in its product called the sukajan jacket. In order to support the assessment process, a normative legal research method is used coupled with a statutory regulatory approach. So that the result obtained is that graphic designs stolen for commercial purposes are given preventive legal protection regulated in Article 40 concerning copyrighted works that are protected so that it is clear which copyrighted works are given protection by the law. Graphic design works are protected because they are included in fine art in the form of images as stipulated in letter f. The enforcement of exclusive rights owned by creators for works through their graphic designs is also regulated for protection, namely in the form of granting economic rights and moral rights in Articles 5 to Article 19. For actions committed by committing plagiarism, the erigo party is charged with legal responsibility, namely providing compensation for losses experienced by creators due to plagiarism committed. This is in line with Article 96 paragraph (1) which states that creators whose economic rights have been harmed are entitled to compensation. However, the procedure for granting compensation must be carried out through litigation in the commercial court based on a decision issued by the court through a claim for compensation.