AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PERJANJIAN AFFILIATE PROGRAM PADA E-COMMERCE DENGAN CONTENT CREATOR

  • Anak Agung Ngurah Oka Satria Krisna Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Desak Putu Dewi Kasih Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penyusunan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian affiliate program dan akibat hukum apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian Affiliate program. Dalam penyusunan artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). e-commerce merupakan proses pembelian ataupun penjualan suatu produk terhadap konsumen dari suatu toko online ke toko online ataupun kepada perorangan sebagai perantara, affiliate program/marketing merupakan suatu system upah berbasis komisi yang diberikan oleh pemilik produk kepada seseorang yang telah berhasil mempromosikan produknya sehingga terjual kepada orang lain. perjanjian affiliate program ini termasuk perjanjian digital/paperless yang tertulis, berarti perjanjian digital itu dibuat dalam bentuk dokumen digital dan siap untuk dibaca lalu disetujui oleh pihak yang berminat sebagai calon affiliate program ini. perjanjian kerjasama kemitraan yang terjadi pada program affiliate ini terdapat kerugian antara pihak e-commerce ataupun affiliator dan tidak bertanggungjawab dalam hal melakukan wanprestasi pada program affiliasi, maka salah satu pihak dapat menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan terhadap pihak yang menimbulkan kerugian, gugatan tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase atau Lembaga penyelesaian alternatif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak hanya itu, konsumen bisa memberitahu pihak penegak hukum yang berwajib apabila aksi tersebut memanglah tindak pidana penipuan.


The preparation of this article has the aim of knowing the arrangement of the affiliate program agreement and the legal consequences if there is a default in the Affiliate program agreement. In the preparation of this article using normative legal research with a statutory approach (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). E-commerce is the process of buying or selling a product to consumers from an online store to an online store or to individuals as intermediaries, affiliate program / marketing is a commission-based wage system given by product owners to someone who has succeeded in promoting their products so that they are sold to others. This program affiliate agreement includes a written digital/paperless agreement, meaning that the digital agreement is made in the form of a digital document and is ready to be read and approved by interested parties as prospective affiliates of this program. The partnership cooperation agreement that occurs in this affiliate program has losses between e-commerce parties or affiliates and is not responsible in the event of defaulting on the affiliate program, then one party can take legal action by filing a lawsuit against the party that caused the loss, the lawsuit can be resolved through arbitration or alternative settlement institutions in accordance with the provisions of laws and regulations, Not only that, consumers can notify the law enforcement authorities if the action is indeed a criminal act of fraud.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-08-15
How to Cite
SATRIA KRISNA, Anak Agung Ngurah Oka; DEWI KASIH, Desak Putu. AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PERJANJIAN AFFILIATE PROGRAM PADA E-COMMERCE DENGAN CONTENT CREATOR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 10, p. 2470-2483, aug. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/100206>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i10.p18.
Section
Articles