Ari Pebriarta, I., & Sukranatha, A.
(2015).
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM KAITAN DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM OLEH PARA PIHAK.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, .
Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13153