MENGEMBANGKAN PARADIGMA SISTEM HUKUM DARI POSITIVISME KE KONSTRUKTIVISME (Sebuah Tawaran Sistem Hukum Masa Depan Dari Perspektif Filsafat Hukum)
Abstract
Artikel ini mengkaji dan mendalami upaya mengembangkan sistem hukum masa depan dari perspektif filsafat hukum dengan mengeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni: pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial. Paradigma Positivisme hukum memandang hukum sebagaimana paradigma ilmu yang ketat dan rigid, rasionalitas, non empiris dan deduksi. Kebenaran hukum hanya berdasarkan logika matematis, yang cenderung bersifat, linier, pasti, kaku, mekanistik dan menolak pengaruh moral. Paradigma hukum positivisme ini di pengaruhi oleh paradigma Cartesian-Newtonian dan akibat dari sistem ekonomi kapitalisme global. Diperlukan pemikiran berdasarkan panduan filsafat hukum untuk merubah paradigma sistem hukum ke arah paradigma konstruktivisme, yakni aliran filsafat yang berpandangan bahwa pengetahuan merupakan hasil dari konstruksi kognitif melalui kegiatan seseorang dengan membuat struktur, kategori, konsep, skema yang empiris dan moralitas. Paradigma konstruktivisme diperlukan untuk membentuk karakter sistem hukum yang memandang hukum tidak bebas nilai, akan tetapi relatif terbentuk dan dipahami sebagai transaksional, subjektif dan dialektik agar hukum di dalam pembuatannya, hingga penegakannya seharusnya mengandung pemihakan terhadap yang paling lemah dalam hirarki struktur sosialDownloads
Download data is not yet available.
Published
2016-08-01
How to Cite
RIWANTO, Agus.
MENGEMBANGKAN PARADIGMA SISTEM HUKUM DARI POSITIVISME KE KONSTRUKTIVISME (Sebuah Tawaran Sistem Hukum Masa Depan Dari Perspektif Filsafat Hukum).
Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 2, aug. 2016.
ISSN 2579-9487.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30088>. Date accessed: 21 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p01.
Issue
Section
Articles
Keywords
Paradigma sistem hukum; positivisme; konstruktivisme; filsafat hukum