PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN (NON-LITIGASI) MELALUI ARBITRASE

  • Kadek Mas Kinari Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penelitian ini yaitu guna mengidentifikasi dan mengetahui kekuatan hukum serta proses penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan (non-litigasi) dengan cara Arbitrase. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan tinjauan literatur dilakukan sebelum, selama, dan setelah penelitian untuk menyelesaikan penelitian. Literatur berasal dari sumber-sumber hukum yang dipakai untuk penyusunan jurnal ini, khususnya berbagai bahan hukum primer yaitu undang-undang serta bahan hukum sekunder, diantaranya yaitu buku, kamus-kamus hukum, majalah hukum, serta tulisan-tulisan pendukung lainnya. Hasil dari penelitian yaitu putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) selaku lembaga arbitrase mempunyai kekuatan hukum sama seperti Pengadilan Negeri, yaitu putusan tingkat pertama dan terakhir, bersifat final and binding bagi seluruh pihak yang berselisih; sehingga itu tidak bisa diajukan banding, dikuatkan pada banding, maupun tunduk pada pertimbangan ulang.


Kata Kunci : Sengketa, Alternatif, Arbitrase


ABSTRACT


The purpose of this study is to identify and determine the power of law and the process of resolving business disputes outside the court (non-litigation) by means of arbitration. The research method used was a literature review carried out before, during, and after the research to complete the research. Literature comes from legal sources used for the preparation of this journal, especially various primary legal materials, namely laws and secondary legal materials, including books, legal dictionaries, legal magazines, and other supporting writings. The results of the research are BANI decisions (Indonesian National Arbitration Board) as arbitration institutions have the same legal force as District Courts, namely first and last level decisions, are final and binding for all parties to the dispute; so that it cannot be appealed, strengthened on appeal, or subject to reconsideration.


Keywords: Dispute, Alternative, arbitration

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-29
How to Cite
DEWI, Kadek Mas Kinari; SARJANA, I Made. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN (NON-LITIGASI) MELALUI ARBITRASE. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 8, p. 785-796, mar. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/93529>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles