UPAYA MENCEGAH KEPAILITAN DENGAN MENUNDA KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan utama adalah untuk menjabarkan bagaimana upaya yang dilakukan agar dapat mencegah kepailitan dengan cara menunda kewajiban pembayaran hutang. Metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan berupa buku buku hukum adalah metode penelitian yang dipakai untuk mendukung penelitian ini. Hasil penelitian bahwa kepailitan dapat dicegah dengan menunda pembayaran kewajiban dengan memberi kesempatan kepada debitor agar melakukan restrukturisasi. Restrukturisasi ini bertujuan untuk memperbaiki struktur utang yang meliputi pembayaran keseluruhan ataupun sebagian dari utang tersebut. Apabila perihal tadi bisa dilaksanakan sesuai prosedur, maka pada akhirnya nanti perusahaan debitor bisa mencegah kepailitan dengan memenuhi kewajibannya serta meneruskan usahanya. Selanjutnya debitor dapat menganjurkan suatu perdamaian kepada Kreditor. Perdamaian adalah unsur terpenting terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang, oleh karena itu esensial bagi pihak pertama untuk memahami ketetapan-ketetapan yang mendasari pengajuan tersebut.
Kata Kunci : Kepailitan, Kewajiban Pembayaran Utang, Permohonan.
Abstract
This study aims to describe how efforts are made to prevent bankruptcy by delaying payment obligations. The normative juridical method and the approach to legislation in the form of legal books are the methods research that used in this research. Bankruptcy can get their opportunity by delaying debt payments by giving the debtor the opportunity to restructure is the result of this research. More specifically, this restructuring aims to improve the debt structure which includes all or part of the debt. If it can be implemented properly, then in the end the company's debtors can prevent bankruptcy by fulfilling their obligations and carrying out procedures. Furthermore, the debtor can offer a settlement to the creditor. Reconciliation is of paramount importance to delays in payment of debt obligations, therefore it is essential for the debtor to understand the provisions of the petitioner.
Keywords : Bankruptcy, Debt Payment Obligation, Application.