Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana proses hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan. Untuk mengetahui bagaimana proses hukum tersebut dilakukan penelitiian dengan menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan undang-undang, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan melakukan teknik studi dokumen. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah anak yang melakukan tindak pidana kekerasan akan diproses oleh hukum berdasarkan peraturan yang mengatur tentang anak dan penjatuhan hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan adalah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata kunci : pidana anak, tindak pidana anak, sistem peradilan anak
ABSTRACT
The purpose of this paper is to find out how the legal process for children who commit violent crimes. To find out how the legal process is carried out, research is carried out using normative legal research, legal approaches, primary and secondary legal sources by using document study techniques. The results of the research conducted are children who commit violent crimes will be processed by law based on regulations governing children and the sentencing of children who commit violent crimes is based on Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Law no. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection.
Keywords: juvenile crime, juvenile crime, juvenile justice system