Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Plagiarisme Karya Seni Lagu/Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Abstract
ABSTRAK
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam article ini ialah untuk mengetahui dan memahami mengenai apa yang menjadi patokan atau dasar dari sebuah lagu/musik dapat dikatakan melakukan plagiarisme serta bagaimana cara penyelesaian sengketa bagi para oknum yang telah melakukan praktik plagiarisme terhadap lagu/musik dalam UU No 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu metode dengan pendekatan hukum normatif yang menggunakan sistem pengumpulan serta menganalisis bahan yang didapatkan baik itu bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian pada jurnal ini yaitu pada UUHC ini tidak diatur secara jelas mengenai plagiarisme terhadap lagu/ musik tersebut. Terutama mengenai kapan suatu karya cipta seni musik/lagu tersebut dapat dikatakan melakukan suatu pelanggaran mengenai plagiarisme. Sedangkan plagiarisme yang diatur dalam UUHC ini hanya sebatas peniadaan nama pencipta serta tidak adanya izin dari pemegang sang pemegang cipta sehingga terjadi tindakan ekploitasi atau tindakan memperbanyak hasil cipta orang yang dilakukan tanpa izin. mengenai penyelesaian sengketa kasus tersebut, UUHC telah memberikan serangkain cara penyelesaian sengketa bagi para pihak atau pencipta yang merasa telah dirugikan haknya tanpa mengurangi hak dari pemerintah untuk turut menegakkan hukum mengenai hak cipta secara baik, efisien serta efektif.
Katakunci: Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Plagiarisme, Penyelesaian Sengketa
ABSTRACT
The goal that the author wants to achieve in this journal is to see and understand what is the benchmark or basis of a song/music, it can be said to do plagiarism and how to resolve disputes for individuals who have practiced plagiarism against songs/music. The research method used in this journal is a method with a normative legal approach that uses an analysis system and the analytical material obtained both primary and secondary materials. The results of research in this journal are that Law No. 28/2014 does not clearly regulate plagiarism against the song/music. Exactly when a copyrighted work of music/song can be said to do something about plagiarism. Meanwhile, the plagiarism regulated in the UUHC is limited to the absence of the author's name and the absence of permission from the copyright holder, resulting in exploitation or acts of reproducing people's copyrights which are carried out without permission. Regarding the settlement of the case, UUHC has provided a series of dispute resolution methods for parties or creators who feel that their rights have been harmed without reducing the rights of the government to participate in enforcing copyright laws properly, efficiently, and effectively.
Keywords: Copyright, Legal Protection, Plagiarism, Dispute Resolution.