KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG ANGGARAN DASARNYA TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Anggaran dasar menjadi pedoman dalam menjalankan suatu perusahaan. Perseroan terbatas harus menetapkan anggaran dasarnya sesuai dengan UUPT 40/2007 agar tidak menimbulkan suatu permasalahan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Rumusan Masalah 1.Bagaimana akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya tidak sesuai dengan UUPT 40/2007? 2.Siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dalam penjelasan pasal 157 ayat (4)? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang akan timbul jika tidak sesuai dengan anggaran dasar PT berdasarkan pada UUPT serta agar mengetahui siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan pada penjelasan pasal 157 ayat (4) tersebut. Dalam jurnal ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan ruang lingkup anggaran dasar pada suatu perseroan. Hasil akhir jurnal ini adalah akibat hukum apabila anggaran dasar tidak sesuai dengan UUPT 40/2007 yakni segala perbuatan hukum yang dilakukan PT dianggap tidak sah karena mengandung cacat formil yaitu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dibubarkan. Pihak yang berkepentingan pada penjelasan pasal 157 ayat (4) tersebut merupakan Notaris, Pemegang Saham, Kejaksaan, Perbankan.
Kata kunci : Anggaran Dasar, Perseroan Terbatas