PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Tanah merupakan kebutuhan manusia yang mempunyai nilai jual yang cukup tinggi maka perlu dilakukan penataan pemanfaatan tanah melalui alternatif rumah susun. Pertama untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Kabupaten Badung. Kedua adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalis hambatan terhadap Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Kabupaten Badung. Penulisan ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rumah susun di Kabupaten Badung diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kondominium Hotel (Kondotel). Hambatan yang dialami dalam implementasi dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun yaitu membutuhkan waktu dan proses yang berbeda dari penerbitan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bagunan, Hak Pakai, serta kurangnya perlindungan hukum bagi konsumen.
Kata Kunci : Implementasi, Hambatan, Rumah Susun, Kabupaten Badung