IMPLEMENTASI CESSIE DI BANK BRI KANTOR CABANG DENPASAR GATOT SUBROTO
Abstract
Cessie sering dilaksanakan dalam lingkungan perbankan. Salah satu bank yang pernah melaksanakan Cessie adalah Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. Pelaksanaan Cessie di Bank tersebut pada umumnya dikarenakan Kreditur Lama (Cedent) membutuhkan pembiayaan agar operasional dari usahanya tetap berjalan. Namun perlu diteliti apakah pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto telah sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto dan akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan prilaku masyarakat. Hasil dalam dari penelitian ini yaitu Pelaksanaan Cessie di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto secara prosedur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata sedangkan pelaksanaan dalam hal penagihannya tidak dilaksanakan sesuai Pasal 613 KUHPerdata untuk mengefektifkan penagihan piutang kepada debitur. Akibat hukum perjanjian Cessie terhadap Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto adalah berubahnya hak dan kewajiban dari Kreditur Baru (Cessionaris) dan Kreditur Lama (Cedent) sebagaimana ketentuan Pasal 613 KUHPerdata.
Kata Kunci: Pelaksanaan Cessie, Perjanjian Cessie, Akibat Hukum.