PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IJIN USAHA RUMAH KOS DI KOTA DENPASAR

  • Ni Made Dita Clarissa Wiraska
  • Ibrahim R

Abstract

Semakin meningkatnya pemondokan atau rumah kos di Kota Denpasar menimbulkan permasalahan yang perlu diselesaikan yaitu terkait dengan perizinan terhadap bangunan rumah kos yang masih tidak memiliki ijin mendirikan bangunan maupun ijin usaha rumah kos. Dalam rangka menjamin terselenggaranya ketentraman dan ketertiban umum pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ijin Usaha Pemondokan. Adapun permasalahannya adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran ijin usaha rumah kos di Kota Denpasar dan hambatan apa dihadapi pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ijin usaha rumah kos di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah Yuridis Empiris, yaitu melihat kesenjangan antara norma atau aturan dan perilaku di masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelanggaran ijin usaha rumah kos yaitu dengan melakukan tindakan penertiban berupa: pembinaan, penutupan sementara dan penyegelan. Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ijin usaha rumah kos yaitu faktor penegak hukum, dikarenakan penegak hukum masih belum melakukan pengenaan sanksi selanjutnya, dan faktor masyarakat, karena masyarakat tidak merealisasikan pembinaan yang dilakukan Pemerintah seperti tidak mengurus ijin meskipun sudah diberi peringatan.


 


Kata Kunci: Penegakan hukum, Ijin Usaha, Rumah Kos.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-14
How to Cite
WIRASKA, Ni Made Dita Clarissa; R, Ibrahim. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IJIN USAHA RUMAH KOS DI KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 4, p. 1-13, june 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/50273>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>