KEDUDUKAN WAKIL PRESIDEN DALAM MEMPERKUAT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Abstract
Sistem pemerintahan presidensial dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden. sering kali tugas dan wewenang Wakil Presiden tidak diketahui secara jelas. Penelitian ini ditujukan terhadap dua masalah pokok. Pertama, bagaimana kedudukan Wakil Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban Wakil Presiden selama masa jabatannya?
Permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan konseptual dan juga pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan lalu dilanjutkan dengan teknik analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas dan wewenang Wakil Presiden tidak diatur secara tegas melalui Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya sehingga pemberian tugas dan wewenang Wakil Presiden dilakukan oleh Presiden. dengan kemungkinan faktor objektif dan faktor subjektif dalam pemberian tugas dan wewenang. Sementara itu, dalam berbagai kesempatan Wakil Presiden juga dapat bertindak sebagai pendamping bagi Presiden dalam melakukan kewajibannya. Dengan demikian Wakil Presiden memiliki lima kemungkinan posisi yaitu sebagai wakil yang mewakili Presiden, sebagai pengganti yang menggantikan Presiden, sebagai pembantu yang membantu Presiden, sebagai pendamping yang mendampingi Presiden, sebagai Wakil Presiden yang bersifat mandiri.
Dari hasil penelitian mengenai pertanggungjawaban Wakil Presiden, Masalah seputar Wakil Presiden yang berhubungan dengan tanggungjawab seorang Wakil Presiden belum jelas. Wakil Presiden tidak bertanggungjawab kepada Presiden karena Wakil Presiden tidak diangkat oleh Presiden melainkan oleh rakyat. Tidak ada Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pertanggungjawaban Wakil Presiden, baik sebagai Wakil Kepala Pemerintahan maupun sebagai Wakil Kepala Negara.
Kata Kunci: Kedudukan dan wewenang ; Pertanggungjawaban ; Wakil Presiden.