PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBUANGAN LIMBAH LAUNDRY DI KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR
Abstract
Penelitian ini berjudul "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah Laundry Di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar". Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh pengusaha-pengusaha kecil seperti laundry, harus mulai diperhatikan terutama di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu bagaimanakah bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah laundry di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statutory approach), pendekatan analisis konsep hukum (analitical and conseptual approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan berdasarkan Perwali Denpasar No. 40 Tahun 2013 susah untuk diimplementasikan dan hanya dibatasi pada larangan pembuangan air limbah ke sumber air dengan cara menyasaratkan dalam perizinan untuk membuat Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air. Penegakan Hukum terkait pelanggaran pembuangan air limbah laundry ke sumber air di Kecamatan Denpasar Selatan, didasarkan pada ketentuan sanksi yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Limbah Laundry, Sumber Air