Penyanderaan (Gijzeling) Kepada Penunggak Pajak Yang Dilakukan Oleh Direktorat Jendral Pajak
Abstract
Direktorat Jendral Pajak merupakan instansi pemerintah yang memberikan tindakan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Salah satu upaya terakhir dalam penagihan pajak ada]ah penyanderaan atau gijzeling. Penyanderaan atau gijzeling harus dilakukan sesuai atauran yang berlaku. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, metode yang digunakan adalah metode normatif. Masalah ini akan di kaji melalui peraturan perundang-undangan dan buku-buku.
Kata kunci : Direktorat Jendral Pajak, wajib pajak, gijzeling.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
PUTRA, Putu Mahanta Pradana; RUDY, Dewa Gede.
Penyanderaan (Gijzeling) Kepada Penunggak Pajak Yang Dilakukan Oleh Direktorat Jendral Pajak.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, mar. 2018.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/39309>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles