UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DALAM PENANGGULANGAN TUNGGAKAN PAJAK HOTEL
Abstract
Secara umum pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan adanya setiap tahun terjadinya tunggakan pembayaran pajak, dimana wajib pajak tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak. Tunggakan yang terjadi mempengaruhi kepada Pendapatan asli daerah yang diterima. Dalam hal ini banyaknya hotel yang berada di Kabupaten Badung tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, dikarenakan kurangnya kesadaran untuk membayar Pajak Hotel. Sehingga permasalahan yang akan dibahas adalah upaya Pemerintah Badung dalam penanggulangan tunggakan pajak hotel serta kendala-kendala yang dihadapi.
Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, yaitu salah satu penulisan hukum berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dimasyarakat, dilakukan penelitian langsung kelapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka dapat disimpulkan, kurangnya kesadaran sebagai wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, upaya yang dilakukan pemerintah dengan cara sosialisasi terhadap wajib pajak, membuat peraturan bupati tentang regulasi penagihan pajak sesuai peraturan daerah dan memberikan sanksi tegas kepada yang melakukan tunggakan. Adapun faktor kendala dari pemerintah antara lain kurang nya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dan berpikiran buruk kepada petugas pajak oleh wajib pajak.
Kata Kunci : Upaya pemerintah, Tunggakan, Pajak Hotel