PENERAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 DI KOTA DENPASAR
Abstract
Pada era globalisasi, Sumber Daya Manusia adalah sumber daya yang paling menentukan dalam pencapaian visi dan misi organisasi, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas. Namun kenyataan yang ada bahwa sumberdaya manusia belum memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan tersebut.
Permasalahan yang ditimbulkan yaitu mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Denpasar berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan faktor penghambat penerapan disiplin pegawai dan upaya penerapan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang mengkaji penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 di Kota Denpasar. Faktor penghambat penerapan disiplin PNS yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia, lemahnya pengawasan, danĀ kurang tegasnya sanksi. Upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Denpasar dalam penerapan disiplin yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, pengawasan yang dilakukan oleh atasan harus ditingkatkan, dan memberi sanksi secara tegas.
Kata kunci : Penerapan, Sanksi, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin