PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENATAAN RUANG DI KOTA DENPASAR DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN FUNGSI SOSIAL TANAH DARI PERSPEKTIF AGRARIA

  • Desak Putri Tri Rahayu
  • I Ketut Tjukup

Abstract

Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Pemenuhan kebutuhan akan tanah merupakan salah satu langkah dalam mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah. Dengan demikian peruntukan fungsi tanah haruslah didasari oleh nilai-nilai fungsi tanah dalam hukum agraria Indonesia, salah satunya yaitu fungsi sosial tanah. Terlebih lagi untuk wilayah perkotaan yang laju pertumbuhannya sangat cepat, seperti Kota Denpasar, yang perlu peraturan peruntukan tanah. Berdasarkan latar belakang inilah penulis mengangkat judul “Pengaturan Hukum Terhadap Penataan Ruang Di Kota Denpasar Dalam Mengimplementasikan Fungsi Sosial Tanah Dari Perspektif Agraria” sebagai hal yang menarik untuk dibahas. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang kemudian didapat kesimpulan bahwa pemerintah Kota Denpasar melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW, telah mengatur penataan ruang demi mewujudkan peruntukan tanah yang mengimplementasikan fungsi sosial tanah dalam perspektif agraria.


Kata kunci: tanah, fungsi sosial, pengaturan hukum, pemerintah Kota Denpasar

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
RAHAYU, Desak Putri Tri; TJUKUP, I Ketut. PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENATAAN RUANG DI KOTA DENPASAR DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN FUNGSI SOSIAL TANAH DARI PERSPEKTIF AGRARIA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/38404>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles