PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASAR SENI SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Pasar seni adalah salah satu destinasi pariwisata yang berfokus untuk tempat jual beli yang bernuansa seni, atau tempat jual beli barang-barang seni. Seiring berjalannya waktu ada pasar oleh-oleh khas moderen yang ikut bersaing di dunia pariwisata di Bali. Tidak adanya aturan hukum yang jelas dalam melindungi keberadaan pasar seni. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap destinasi pariwisata di kabupaten Gianyar khususnya Pasar Seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang dan bagaimanakah peranan pemerintah keberadaan pasar seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum bagi pasar seni sebagai salah satu usaha belum diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar memfokuskan pengembangan pasar seni hanya pada kegiatan ekonominya saja. Dinas pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan tidak terlibat dalam pengawasan pasar seni yang ada di Kabupaten Gianyar.