PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATAKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel di Kabupaten Badung berdasarkan data realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Badung dari pajak hotel tahun anggaran 2014 periode bulan Desember 2014 sampai dengan tahun anggaran 2016 periode bulan Desember 2016 setiap tahunnya telah mengalami peningkatan, namun secara keseluruhan pemungutan pajak hotel belum berjalan efektif karena masih terdapat piutang pajak hotel dalam jumlah yang besar yang menghambat optimalisasi pendapatan pajak hotel.