KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA
Abstract
Skripsi ini berjudul ”Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa”. Adanya dualisme pemerintahan desa di Bali, yaitu antara desa adat dengan desa dinas selaku bagian dari pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut diakibatkan masih adanya pemikiran bahwa desa dinas adalah sebagai daerah otonom. Sedangkan secara yuridis yang memiliki otonomi adalah desa adat. Berdasarkan konsep negara kesatuan tidak boleh ada negara di dalam negara. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan peraturan desa termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan diharapkan tidak akan menimbulkan konflik kewenangan antara desa dinas dengan desa adat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini meneliti materi muatan dan asas-asas yang digiunakan dalam pembentukan peraturan desa. Ada dua permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu materi muatan peraturan desa dan asas-asas yang digunakan dalam membentuk peraturan desa. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kewenangan pemerintahan desa dalam menentukan materi muatan peraturan desa di dasarkan pada dua aspek yaitu kewenangan pemerintah desa dalam UU desa berdasarkan pada Pasal 19 UU desa dan kewenangan untuk menentukan materi muatan dalam peraturan desa. Selanjutnya bahwa asas-asas yang digunakan dalam membentuk peraturan desa adalah asas formal dan materiil.